Minggu, 14 Juni 2009

Acuan Akhir Penanganan Tanah Terkontaminasi Limbah B3Acuan Akhir Penanganan Tanah Terkontaminasi Limbah B3

Acuan Akhir Penanganan Tanah Terkontaminasi Limbah B3

Saat ini standar atau baku mutu pengolahan lahan terkontaminasi yang sudah dimiliki Kementerian Negara Lingkungan Hidup adalah KepMen LH No 128 Tahun 2003 tentang tata cara dan persyaratan teknis pengolahan limbah minyak bumi dan tanah terkontaminasi oleh minyak bumi secara biologis, namun belum ada baku mutu untuk pengelolaan tanah terkontaminasi limbah B3 dari kontaminan senyawa lainnya.



1. Penanganan Tanah Terkontaminasi Limbah Minyak Bumi



Salah satu cara pengolahan limbah minyak dan tanah terkontaminasi oleh minyak bumi adalah pengolahan secara biologis yang meliputi landfarming, biopile dan composting. Tata cara dan persyaratan teknisnya telah diatur dalam Kepmen LH No 128 tahun 2003. Limbah yang akan diolah dengan metode biologis harus dianalisa terlebih dulu kandungan minyak dan/atau Total Petroleum Hydrocarbon (TPH), total logam berat dan TCLP logam berat. Konsentrasi maksimum TPH awal sebelum proses pengolahan biologis adalah tidak lebih dari 15%. Sedangkan nilai akhir hasil akhir pengolahannya adalah TPH 10.000 mg/Kg. Persyaratan lainnya tertuang dalam Kepmen LH No 128 tahun 2003.



2. Penanganan Tanah Terkontaminasi Limbah dari Kontaminan Senyawa Lainnya



Kualitas tanah yang sangat bervariasi serta beragamnya jenis limbah industri menjadi salah satu faktor yang harus diperhatikan dalam menentukan standar atau baku mutu tanah terkontaminasi limbah B3. Keberadaan reference ataupun acuan sangat diperlukan dalam penanganan lahan terkontaminasi limbah B3. Mengingat saat ini baku mutu tanah terkontaminasi yang sudah dimiliki adalah baku mutu untuk tanah terkontaminasi limbah minyak bumi dan belum ada untuk baku mutu tanah terkontaminasi akibat limbah kontaminan lainnya, maka acuan yang dipakai sebagai pengganti baku mutu tanah terkontaminasi akibat limbah lainnya adalah kriteria tanah yang mengacu pada pengambilan Titik Reference/Background dan Study Risk Base Screening Level (RBSL).



2.1 Baku Mutu



Pada saat ini pemerintah belum memiliki standar atau baku mutu untuk pengelolaan tanah terkontaminasi limbah B3 dari kegiatan lainnya. Baku mutu pengelolaan limbah B3 yang sudah ada saat ini adalah Baku mutu total kadar maximum limbah B3 dan Toxicity Charateristic Leaching Procedure (TCLP) yang ada di Kepdal No. 04/09/1995 tentang tatacara persyaratan penimbunan hasil pegolahan, persyaratan lokasi bekas pengolahan dan lokasi bekas penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun tidak dapat secara otomatis/langsung dijadikan acuan sebagai pengganti baku mutu untuk tanah terkontaminasi limbah B3. Baku mutu Total Kadar Maximum Limbah B3 dan TCLP yang ada dalam Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No 04 /09/1995 ini tidak bisa mewakili nilai bebas terkontamisi limbah B3. Total kadar maximum limbah B3 adalah baku mutu untuk menentukan apakah suatu limbah B3 termasuk kategori landfill kelas I, II,atau III, sedangkan Uji TCLP adalah uji untuk mengukur kadar/konsentrasi parameter dalam lindi dari limbah B3 dan menunjukkan angka layak tidaknya limbah untuk dilandfil.

Dalam penanganan lahan terkontaminasi limbah B3 dari industri, Baku mutu dalam Kepdal No. 04/09/1995 ini hanya digunakan untuk menangani kasus kasus tertentu seperti pengangkatan (clean up) bunker limbah B3 dari bekas painting sludge dari kegiatan industri otomotif.



2.2 Titik Reference



Metode berdasar titik reference ini biasanya digunakan apabila belum memiliki standar atau Baku Mutu lahan terkontaminasi. Metoda pengambilan titik reference ini sangat sederhana yaitu membandingkan tanah sekitar yang belum tercemar untuk dijadikan acuan akhir (reference) penanganan lahan terkontaminasi. Kriteria unsur yang perlu dianalisa dari titik reference ini disesuaikan dengan kemungkinan jenis unsur atau senyawa kontaminan utamanya.



Hasil pengukuran karakteristik tanah yang dijadikan sebagai reference (acuan) atau pembanding dalam penanganan lahan terkontaminasi dapat menunjukan karaktristik tanah yang cukup bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya. Beberapa kasus penanganan lahan terkontaminasi yang menggunakan titik reference sebagai acuan akhir dalam pengananan lahan terkontaminasinya adalah pengangkatan tanah terkontaminasi residu limbah industri di Bekasi dan sludge oil di unit pengolahan minyak di Balikpapan.



Tabel dibawah ini adalah beberapa karakteristik tanah reference di beberapa contoh kasus penanganan yang dijadikan sebagai acuan akhir dalam penanganan lahan terkontaminasi limbah B3.



Total Kadar Maximum Tanah Reference di Bekasi
Kedalaman Tanah
0 cm

(mg/dry Kg)
30 cm

(mg/dry Kg)
60 cm

(mg/dry Kg)

As

Pb

Hg

Ni

Zn
3.6

29

0.15

8

125
3.2

22

0.27

13

79.2
3.9

26

2.16

6

28.4




TCLP Tanah Reference di unit pengolahan minyak di Balikpapan
Kedalaman Tanah
0 cm

(mg/L)
40 cm

(mg/L)
80 cm

(mg/L)

As

Ba

B

Cd

Cr

Cu

Pb

Hg

Ag

Zn
0.005

0.010

0.706

0.005

0.030

0.005

0.166

0.001

0.030

1.808
0.005

0.010

0.577

0.005

0.030

0.009

0.174

0.001

0.030

1.696
0.005

0.010

0.577

0.005

0.030

0.013

0.003

0.001

0.030

1.879




2.3 Studi Risk Base Screening Level (RBSL)



Studi RBSL ini biasanya digunakan untuk kasus tertentu apabila acuan yang ada seperti baku mutu ataupun titik reference tidak bisa dicapai sehingga dalam penanganan lahannya disepakati untuk mengacu kepada standar lain yang ada dinegara lain yang paling mendekati kondisi lokasi terjadinya lahan terkontaminasi. Studi RBSL yang di adopsi dan sudah dipakai KLH adalah studi RBSL yang dikeluarkan oleh USEPA Region IX.



Contoh kasus penanganan lahan terkontaminasi yang menggunakan studi RBSL adalah pengananan lahan terkontaminasi limbah bekas baterai di Bogor. Dalam kasus penanganan limbah bekas baterai ini, unsur limbah yang menjadi prioritas utama adalah unsur Cd dan Zn. Mengingat kedua unsur limbah tersebut yang menjadi prioritas utama maka USEPA Region IX dipilih sebagai region yang lebih sesuai dengan kondisi tanah di Indonesia.



Total Kadar Maximum Hasil Studi RBSL USEPA Region IX
Karakteristik
Konsentrasi

(mg/Kg)

Cd

Zn
37

23000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar